Menguak Ketertutupan Kasus Lapindo
Semua berawal dari itikad baik untuk membuka akses informasi atas kasus Lapindo kepada publik luas. informasi adalah publik, begitulah prinsip yang mendasari penerbitan buku bunga rampai ini. usaha mempublikasikan bunga rampai Membingkai Lapindo ini merupakan salah satu usaha untuk menyebarluaskan informasi-informasi tentang kasus Lapindo kepada publik.
Di tahun 2010, Walhi Jatim, LHKI Surabaya dan Posko Korban Lumpur Lapindo melayangkan permintaan informasi tentang penanganan korban lumpur Lapindo pada 13 (tiga belas) badan publik di jawa timur. Ada dua jenis informasi yang ingin dikumpulkan melalui kegiatan tersebut: pertama, informasi untuk pemulihan kondisi sosial, lingkungan, infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan lain-lain; dan kedua, informasi untuk pencegahan risiko (mitigasi) yang berisi pantauan, identifikasi dan strategi pencegahan resiko seputar semburan lumpur lapindo. Dari ke-13 badan publik tersebut hanya lima yang merespon yaitu: Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Sidoarjo (BPLS), Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.
Dari lima badan publik tersebut, hanya BPLS dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang bersedia menerima wawancara langsung terkait informasi seputar bencana lumpur, sementara tiga yang lain hanya memberikan data-data sekunder tentang apa yang sudah mereka kerjakan terkait dengan kasus Lapindo. Sekilas, hikmah dari Kegiatan Permintaan Informasi adalah bahwa mengumpulkan, mengelola, mengolah dan mendistribusi informasi belum “menjadi tradisi” dikalangan pejabat-pejabat badan publik (Novenanto, 2010).
Tak jarang mereka terjebak dalam rutinitas administratif-birokratis yang justru mengesampingkan perihal yang secara substansial mendesak untuk segera dibahas dan ditindaklanjuti. Dalam latar sosial semacam inilah habitus informasi publik di Indonesia sedang dibentuk.
Unduh Buku: