MediaLink

Editor Meeting AMSI dan Medialink: Literasi Jadi Kunci Wujudkan Harmoni Kebhinekaan

Medialink bersama dengan AMSI melakukan penelitian terkait monitoring media dimana hasil dari penelitian tersebut disampaikan saat Editor Meeting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan diakhiri dengan buka puasa bersama yang dilaksanakan pada Senin (17/04/2023) di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Eksekutif Medialink Faisol, Medialink lebih memfokuskan pada penelitian pada isu-isu keberagaman, kebangsaan, kebhinekaan, dan pentingnya peran media dalam menyuguhkan konten positif dari praktek keberagaman dan kebebasan beragama yang ada di Indonesia.

Hal baik dari kebhinekaan yang sering kali tertutupi oleh banyaknya pemberitaan kasus kecil dan partial sehingga keberagaman di Indonesia dipandang sebagai suatu opini yang negatif juga menjadi hal yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif MediaLink.

Faisol juga menyampaikan apresiasi dan penghargaa kepada media yang mengangkat isu-isu dari keberagaman sehingga menjadi atensi publik, namun ia akan lebih baik jika media mengimbangi berita negatif tersebut dengan berita positif dari keberagaman yang ada di Indonesia dengan tujuan mengimbangi algoritma dunia digital.

MediaLink dan AMSI berencana untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih baik untuk masyarakat dengan memperkuat literasi masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memilah konten yang layak untuk dikonumsi.

Literasi adalah kunci demi terciptanya konten yang positif dan berkualitas. Media memiliki peran untuk menyediakan tempat bagi masyarakat untuk menyuarakan isu keberagaman serta ditunjang dengan literasi yang baik.

Faisol juga  mengusulkan peran aktif Pemerintah melalui program kementrian dan lembaga seperti Kominfo untuk memperbanyak program literasi. Saat ini, media sosial didominasi oleh konten negatif, oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengntensifkan penguatan literasi. Jika literasi berkembang, maka teknologi untuk memanfaatkan teknologi itu juga harus berkembang.

Terakhir, Faisol berharap benih-benih toleransi, keberagaman dan kebhinekaan akan terus tetap hidup di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia.

Jelang Pemilu Tahun 2024: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Partai Politik Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat

Sumber foto: website MNC Trijaya

Jakarta, 2 Mei 2023 – Pemilihan umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung waktu. Praktis seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan kontestasi pesta demokrasi. Mudah ditebak, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya. Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi. 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan Partai Politik sebagai Badan Publik. Maka dari itu, konsekuensi logis dari pengaturan itu pun menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik. Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka. Melandaskan pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat. 

Sepanjang bulan April lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan) serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik. Adapun informasi yang diminta terdiri dari lima bagian, diantaranya:

  1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021.
  2. Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.
  3. Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.
  4. Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.
  5. Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021.

Untuk partai politik sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta informasi pada tingkat pusat dan daerah. Secara lebih rinci, pembagian partainya sebagai berikut:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Golongan Karya
  4. Partai Demokrat
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Kebangkitan Bangsa
  7. Partai Keadilan Sejahtera
  8. Partai Amanat Nasional
  9. Partai Persatuan Pembangunan
  10. Partai Solidaritas Indonesia
  11. Partai Persatuan Indonesia
  12. Partai Hati Nurani Rakyat
  13. Partai Bulan Bintang

Merujuk pada UU KIP, belasan partai politik di atas memiliki waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut. Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.