MediaLink

Akuntabilitas Sosial Pelayanan Kesehatan Daerah Perbatasan

Mengapa Layanan Kesehatan di Wilayah  Perbatasan Penting?

 

Mens sana in corpore sano,sebuah ungkapan Latin yang populer, menunjukkan hubungan erat antara kesehatan badan dan jiwa. Kesehatan (badan dan jiwa) adalah prasyarat bagi kehidupan, keberlangsungan masyarakat dan negara, sertakeberlanjutan kehidupan.

Sebab itu, kesehatan bukan semata urusan personal, melainkan urusan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Dalam konstitusi Indonesia, hidup sehat diakui sebagai hak warga negara, termasuk hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan (pasal 28H ayat (1) UUD 1945). Selanjutnya, pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan inisejalan dengan dokumen internasional Declaration of Human Rights bahwa jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia.

Meski secara konstitusi telah sangat jelas, pelaksanaannya adalah perkara lain. Indonesia masih berusaha keras memenuhi kebutuhan layanan kesehatan warga, khususnya di wilayah perbatasan.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menyebutkan, kawasan perbatasan negara merupakan wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Wilayah-wilayah tersebut umumnya sulit dijangkau karena infrastruktur yang sangat terbatas, tingkat kesejahteraan relatif rendah, atau bahkan terisolasi secara ekonomi.

Unduh buku: Akuntabilitas Sosial Pelayanan Kesehatan Daerah Perbatasan