MediaLink

Pers Release: “Pemerintah Harus Transparan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Indonesia”

Sejak merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia, tercatat hingga 2 April 2020 data di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi COVID-19 secara nasional adalah 1.677 kasus positif, 1.417 dirawat, 103 sembuh dan 157 yang meninggal. Banyak factor yang mempengaruhi cepatnya penyebaran wabah ini, salah satunya masyarakat yang kurang mendapatkan informasi secara utuh tentang COVID-19.

Pundemikian dengan informasi pelayanan untuk penanganan (tindakan) yang masih banyak belum diketahui khalayak. Masih banyak ditemukan persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Layanan Kesehatan dan Publik.Kesimpangsiuran arus informasidan tidak terintegrasinya informasi menyebabkan masyarakat bertambah bingung dalam menyikapi persoalan ini. Paling tidak ada beberapa persoalan:

  1. Keterbukaan maupun pencatatan data atau informasidalam penanganan wabah corona virus baru di Indonesia belum baik. Padahal, keberadaannya penting untuk penerapan epidemiologi, sehingga proses penyebarannya dapat efektif ditekan. Data merupakan instrumen penting dalam melacak penyebaran penyakit. Setidaknya informasi tentang riwayat pasien bagi petugas surveilans, bermanfaat untuk melakukan pelacakan orang-orang berpotensi terjangkit dan tempat-tempat yang pernah dikunjungi orang yang positif terjangkit. Informasi lain yang seharusnya dapat mudah diakses oleh masyarakat seperti data kesiapan rumah sakit, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat test, jumlah Alat Plindung Diri (APD) bagi tenaga medis, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemic corona.
  2. Program-program dan kegiatan yang menyedot anggaran sangat besar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, pemerintah belum memberikan informasi yangu tuh. Dana Tambahan APBN2020 senilai RP405,1triliun untuk bidang kesehatan sebesar Rp75t riliun, perlindungan social Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun dan Rp150 triliun untuk. Termasuk anggaran yang digelontorkan diseluruh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotayang bersumber dari realokasi Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Bagi Hasil(DBH) yang harus transparan.

Hal ini penting, agar public dapat mengetahui program dan kegiatan apa saja untuk penanganan dan pecegahannya, serta public dapat ikut melakukan pengawasannya.

Ketika public mendapatkan informasi-informasi penting tersebut, akan memberikan dorongan kepada public untuk berperan  secara aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Harapannya, ada kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil dalam menghadapi wabah ini. Oleh karenaitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemitraan Pemerintah Terbuka(Open Government Partnership) di Indonesia, untuk akselerasi penanganan CODIV-19 diIndonesia, kami meminta kepadaPemerintah:

  1. Pemerintah haruslebih transparanter hadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar, riwayat aktivitas pasien COVID-19 dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pasien. Pemerintah juga harus membuka data kesiapan rumah sakit, jumlah tempat tidur, ruang  isolasi, jumlah alat test, jumlah Alat Plindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tersedia, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemic corona. Agar seluruh pihak dapat berperan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.
  2. Pemerintah harus lebih transparan terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dampak corona virus ini. Pemerintah harus membuka informasi seluas-luasnya terhadap Dana Tambahan APBN 2020 senilai RP405,1 triliun secara berkala.
  3. Pemerintah harus membangun mekanisme keterbukaan infomasi yang lebih terintegrasi antar lintas kementrian/lembaga teknis serta mempersiapkan tim pelaksana lapangan yang cepat dan tangggap untuk pencegahan dan penanganan covid-19 serta tidak membingungkan publik.
  4. Kementerian Dalam Negeri harus memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengumumkan secaraber kala berapa anggaran untuk penanganan COVID-19 yang disiapkan, daftar kebutuhan untuk menopang sistem kesehatan dan perlindungan social ekonomi dan realisasi belanjanya.
  5. Pemerintah harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi public untuk berkolaborasi dalam memaksimalkan peran masing-masing untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Indonesia, 03 April 2020

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEMITRAAN PEMERINTAHAN TERBUKA

ACEH: Gerak Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh SUMATERA UTARA: FITRA Sumut, PUSAKO Padang, RIAU: FITRA Riau, LAMPUNG: ECOTON, YKWS, SUMATERA SELATAN : Puspa Indonesia, BANTEN: TRUTH Banten, PATTIRO BANTEN, PATTIRO Serang, Banten Bersih, KOMPAK Lebak, JAWA BARAT: Perkumpulan INISIATIF Bandung, CRPG, Fahmina Institute, Garut Government Watch (GGW) AKATIGA, B-TRUST, LBH Bandung, JAWA TENGAH: PATTIRO Semarang, KP2KKN, LBH Semarang, Gebrak Brebes, INSAN Wonosobo, MP3 Wonosobo, Formasi (Kebumen), Laskar Batang, PATTIRO KENDAL, DI YOGYAKARTA: INFEST, IDEA, LKIS, SIGAB, JAWA TIMUR: FITRA Jatim, WALHI Jatim, Komunitas Averroes, IDFOS, Migran Care Jember, Bojonegoro Institute, Malang corruption Watch(MCW), SUMATERA  BARAT: Integritas, KALIMATAN BARAT: Gemawan (Kalbar), Link-AR Borneo (Kalbar), KALIMANTAN TIMUR: POKJA30, JATAM Kaltim, KALIMANTAN TENGAH: AMAN, KH2 Institute, SULAWESI SELATAN: YASMIB, KOPEL Makasar, MALUKU UTARA: FORMAMA, PUSPAHAM, ARIKA MAHINA, SULAWESI TENGGARA: ALPEN, Pusdaya, NUSA TENGGARA  TIMUR: PIAR Kupang, WALHI NTT, Bengkel APEK, NUSA TENGGARA BARAT: SOMASI, FITRA NTB, SOLUD, Konsepsi, BALI: SLOKA Institute, LBH Bali, PAPUA dan PAPUA BARAT: KIPRA, PTPPMA, Perdu, Mnukwar, DKI Jakarta: PATTIRO, YAPPIKA-Action Aid, IPC, ICW, MAPPIFHUI, PERLUDEM, ICEL, PWYP Indonesia, FITRA, IBC, KPPOD, Epistema Institute, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), AJI Jakarta, Transparency International Indonesia(TII), YLBHI, LBH Jakarta, WALHI Pusat, ELSAM, Wahana Visi Indonesia, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Prakarsa, KOPEL, Migran Care, Koalisi Perempuan Indonesia, Intitute Kapal Perempuan, Wahid Institute, ICJ, PSHK, ILAB, P3M, INFID, AJI Indonesia, JATAM, SBMI, KODE Inisiatif, JPPR, JPIK, Article 33, Sawit Watch, SULAWESI TENGAH: Komunitas Perempuan dan Anak (KPPA Sulteng), Lingkar Belajar Untuk Perempuan(LibuSulteng).

Pers Release: “Pemerintah Harus Transparan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Indonesia”