MediaLink

Medialink Bersama Konsorsium Inklusi Gagas Anugerah Karya Jurnalisme Inklusif

Jakarta – MediaLink bersama dengan Konsorsium INKLUSI menggagas penganugerahan karya jurnalisme inklusif. Gagasan ini disampaikan saat penyelenggaraan kegiatan diskusi penentuan indikator penilaian untuk anugerah karya jurnalisme inklusif di Bakoel Koffie Cikini pada tanggal 06 November 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Konsorsium INKLUSI seperti International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Setara Institute. Kegiatan ini juga dihadiri oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman.

Ahmad Faisol selaku Direktur MediaLink dalam sambutannya menyampaikan bahwa gagasan penganugerahan jurnalisme inklusif ini pertama kali diinisiasi saat pertemuan pelatihan jurnalisme yang diselenggarakan oleh SETARA Institute di Yogya. Diskusi ini adalah tindak lanjut pertemuan tersebut untuk menyusun dan menyepakati indikator penghargaan dalam pemberian anugerah karya jurnalisme inklusi.

lebih lanjut, ia menyampaikan “harapannya kedepan adalah dengan adanya penganugerahan ini dapat memberikan ruang dan mengangkat pemberitaan tentang kelompok rentan juga minoritas serta memperkuat jurnalisme inklusif di masa depan. Selain itu, nilai-nilai toleransi yang inklusi juga bisa terangkat. Fokus yang akan kita lihat dalam penilaian anugerah ini adalah produk medianya atau beritanya. Makanya kita masuk ke beragaman”.

Daniel Awigra dari perwakilan organisasi SEJUK menyampaikan “SEJUK telah menyusun indikator pedoman pemberitaan isu keberagaman turunan dari pedoman yang disusun Dewan Pers. Indikator ini digunakan dalam penilaian award yang dilakukan oleh organisasi SEJUK melalui kategori seperti keberagaman pada tingkat manajemen, pendidikan dan pelatihan tentang keberagaman berbasis SARA dan gender di media. Kita juga melihat sejauh mana komitmen jurnalisme dan pemberitaan pada isu-isu pluralisme, teknis jurnalistik, etika jurnalistik, karya pendukung dan kesesuaian tema yang selanjutnya diberikan bobot penilaian untuk pemberian award jurnalisme”.

Disaat yang sama, Nani Afrida perwakilan AJI Indonesia menyampaikan “AJI sangat konsen dengan isu inklusi, isu perempuan, anak dan disabilitas. Isu inklusi ini tidak begitu popular sehingga implementasi menjadi tantangan dalam penyebaran informasi oleh media. Terkait indikator penilaian perlu dimasukkan indikator sustainability, etika jurnalistik, menggunakan keberagaman sebagai interseksi”.

Pemilihan juri harus berdasarkan gender. Media jangan ada diskriminasi. Jadi peserta dari Media yang tidak terverifikasi di dewan pers perlu di masukkan. AJI lagi mendorong adanya media alternatif. Bagi media online yang tidak terverifikasi di dewan pers maka kita bisa lihat dan verifikasi dari sini. Soal keberagaman perlu di kontekskan lagi. Apakah ingin fokus di moderasi agama atau toleransi namun akan ada interseksi gender.

Adi Pras dari AMSI menyebutkan “kita telah melakukan dua kali award. Usulan kriteria dan indikator yang perlu dimasukkan meliputi kualitas informasi yang disajikan, media yang memiliki tata kelola baik, kualitas informasi, etika jurnalisme. Kita juga perlu melihat kriteria tentang keberanian dan integritas, alur penulisannya, dampak jurnalisme atau isi pemberitaan, pedoman pemberitaan keagamaan perlu dimasukkan dalam indikator awards serta penambahan untuk kategori media lokal yang inklusif.

Kesimpulan akhir diskusi penilaian untuk anugerah karya jurnalisme inklusif akan difokuskan di isu KBB dan inklusi tetapi ada interseksi GEDSI. Indikator yang akan dinilai yaitu teknik jurnalistik, sustainability, etika, integritas dan keberanian. Sementara kategori jurnalisme akan dibagi melalui pemberitaan terbaik, karya inspiratif, karya paling berani atau memberi dampak, pilihan pembaca, media nasional, media daerah, media mainstream, media alternatif/ komunitas dan pers mahasiswa. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam kegiatan diskusi berikutnya.

Open Climate Change Financing In Indonesia (OCFI)

Open Climate Change Financing In Indonesia (OCFI) merupakan sebuah konsorsium yang dibentuk oleh kumpulan NGO nasional yang terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC) yang bekerja untuk terwujudnya penganggaran negara yang terbuka dan adil dengan mendorong akuntabilitas pemerintah termasuk peningkatan kemampuan masyarakat sipil untuk mengawasi anggaran negara, Indonesia Governance Institute (IGI) yang fokus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Medialink) yang aktif bekerja untuk mewujudkan demokrasi yang didasarkan pada kesetaraan akses terhadap sarana dan sumberdaya informasi bagi semua orang.

Konsorsium ini di bentuk pada tahun 2023 yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola pendanaan perubahan iklim di Nasional dan Sub Nasional. Dalam menjalankan perannya, OCFI mengawal agar pengelolaan pendanaan perubahan iklim lebih transparan, akuntabel dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Open Climate Change Financing In Indonesia (OCFI) merupakan sebuah konsorsium yang dibentuk oleh kumpulan NGO nasional yang terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC) yang bekerja untuk terwujudnya penganggaran negara yang terbuka dan adil dengan mendorong akuntabilitas pemerintah termasuk peningkatan kemampuan masyarakat sipil untuk mengawasi anggaran negara, Indonesia Governance Institute (IGI) yang fokus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Medialink) yang aktif bekerja untuk mewujudkan demokrasi yang didasarkan pada kesetaraan akses terhadap sarana dan sumberdaya informasi bagi semua orang.

OCFI mengawali perannya dengan melakukan kajian tentang Tata Kelola Pendanaan Perubahan Iklim di level Nasional dan Provinsi Jambi. Kajian ini difokuskan pada 3 poin penting meliputi: (1) gambaran sumber pendanaan perubahan iklim di Indonesia termasuk mekanisme penyaluran, serta siapa penerima manfaat dana tersebut; (2) rumusan strategi pengawasan bagi masyarakat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pendanaan perubahan iklim; dan (3) rekomendasi kebijakan penyaluran dana perubahan iklim agar lebih efektif dan efisien serta berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tata Kelola yang Baik akan Selamatkan Anak Cucu dari Hutang Masa Lalu

Jambi –  (OCFI) Konsorsium Open Climate Change Financing in Indonesia (Indonesia Budget Center, Indonesia Governance Institute, Perkumpulan Media Lintas Komunitas) yang merupakan gabungan tiga lembaga masyarakat sipil untuk penelitian terkait pendanaan perubahan iklim di Indonesia, melakukan focus group discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Program BioCarbon Fund Provinsi Jambi”, di Swiss-Belhotel Kota Jambi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Diskusi terfokus ini diselenggarakan oleh Konsorsium OCFI bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, dan melibatkan beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi.

Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo, dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Perekonomian & SDA Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa meningkatkan kerja sama untuk mewujudkan program BioCarbon Fund Integrated Sustainable Forest Landscape (BioCF ISFL) di Provinsi Jambi.

Program BioCF ISFL, dijelaskan Subhan, adalah program yang bertujuan untuk mempromosikan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor lahan, penurunan deforestasi dan degradasi hutan, termasuk pengelolaan pertanian dan pengelolaan lahan lain, untuk meminimalisir kehilangan tutupan hutan dan lahan.

“Program ini tentu saja yang masih terbatas di sektor AFOLU. Dapat menjadi pembiayaan tambahan untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Jambi, terutama dalam lingkup pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi terhadap kawasan maupun non kawasan hutan,” paparnya.

Provinsi Jambi juga telah menetapkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan sudah disingkronkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi, yang akan dijadikan acuan bagi perangkat daerah untuk melaksanakan program berbasis ekonomi hijau, termasuk pendanaan perubahan iklim.

OFCI, yang tergabung di dalamnya adalah Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Medialink), Indonesia Budget Center (IBC), dan Indonesia Governance Institute memandang perlu untuk didorong tata kelola pendanaan perubahan iklim yang baik, tidak hanya dilihat dari penurunan emisinya saja, tapi juga bagaimana memastikan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

“Dan kita memastikan juga bahwa kepentingan dari masyarakat, dan dalam hal ini juga pemerintah daerah untuk kemudian menjadi bagian yang penting dalam penerimaan dana dari pendanaan iklim ini,” kata Tanti Budi Suryani, dari Perkumpulan Medialink yang mewakili konsorsium OCFI memberikan kata sambutan dalam diskusi tersebut.

Tanti menyampaikan, khusus untuk kajian di tahun 2023 ini pihaknya memfokuskan Jambi menjadi objek penelitian di level daerah. Pada level nasional sendiri konsorsium OCFI telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui beberapa kali pertemuan, terutama dengan Staf Khusus Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Data temuan konsorsium OCFI dari riset di level nasional, pendanaan perubahan iklim yang masuk ke Indonesia sejak 2011 hingga sekarang jumlahnya cukup besar. Per tahun 2015 hingga 2018  saja, ada sekitar $1,8 miliar dana perubahan iklim yang masuk ke Indonesia di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dan puluhan triliun dolar masuk ke APBN.

Kemudian Jambi, dalam skema pendanaan perubahan iklim tidak hanya pada program BioCF ini saja, tetapi jauh sebelumnya konsorsium OCFI menemukan bahwa Jambi juga sudah seringkali menjadi bagian dari proyek besar percontohan untuk perubahan iklim di Indonesia. Misalnya yang masih berdekatan dengan REDD+, ada project Berbak Ekosistem di tahun 2009 – 2012, dangan dana sekitar 290 ribuan ponsterling.

“Kenapa kami penting mendorong kajian tentang good governance di Indonesia? Temuan dasar kami di level nasional, tata kelola pendanaan perubahan iklim yang menggunakan adopsi tentang asas pemerintahan yang baik berdasarkan undang-undang itu juga tidak cukup kuat di level nasional. Umumnya dia hanya dijadikan prinsip, tapi praktek khusus tentang tata kelola yang baik itu cukup lemah di level nasional,” papar Direktur Indonesian Governance Institute, Muhammad Affan, dalam forum itu.

“Padahal,” tambahnya, “Hasil riset kita 2019 menunjukkan bahwa sektor sektor yang menjadi fokus dari pendanaan perubahan iklim ini, terutama di negara negara indeks presepsi korupsinya rendah termasuk Indonesia, itu adalah sektor sektor yang rentan terhadap prilaku korupsi.”

Sebagian besar dana perubahan iklim yang masuk ke Indonesia adalah berbentuk hutang, hibah hanya menjadi bagian kecilnya saja. Itu artinya, ada sesuatu yang harus dibayarkan rakyat Indonesia kepada si pemberi dana. Maka penguatan tata kelola dana yang tepat sasaran dan akuntabel menjadi penting, agar anak cucu kita kelak tidak menanggung beban hutang masa lalu.***

Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil atas Penghargaan OGP Awards 2023 untuk Indonesia: Pentingnya Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan

Tallinn, 6 September 2023 – Sebagai salah satu penggagas Open Government Partnership (OGP), delegasi Indonesia hadir dan diundang dalam perhelatan OGP Global Summit 2023 yang diselenggarakan di Tallinn, Estonia. Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia menerima penghargaan internasional untuk isu Perluasan Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan.             

Salah satu delegasi tersebut berasal dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah di Sektor Akses Keadilan, yang terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Asosiasi LBH APIK Indonesia; dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)) dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini memenangkan penghargaan nomor 1 dari hasil seleksi terhadap 47 negara anggota OGP se-Asia Pasifik.

Perluasan Bantuan Hukum Kelompok Rentan merupakan salah satu komitmen yang digagas Pemerintah dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) 2023-2024. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimandatkan untuk menyediakan bantuan hukum gratis bagi kelompok masyarakat miskin.

Untuk memastikan hal ini, Pemerintah memiliki mekanisme anggaran bantuan hukum yang dapat digunakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan, dalam hal ini kelompok masyarakat miskin. Mekanisme anggaran bantuan hukum ini juga direplikasi oleh beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota dengan memberikan anggaran bagi pemberian bantuan hukum gratis bagi kelompok masyarakat miskin melalui APBD dengan peraturan daerah.

Sebelumnya pada tahun 2021, diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 4 Tahun 2021 mengenai Standar Layanan Bantuan Hukum. Dalam kebijakan ini, OBH perlu melakukan asesmen kebutuhan sebelum mendampingi kelompok rentan. Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari IJRS, PBHI, dan Asosiasi LBH APIK Indonesia juga telah menghasilkan berbagai riset terkait yaitu Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan dan Kajian Anggaran Bantuan Hukum yang Berperspektif Kelompok Rentan yang menjadi acuan untuk perbaikan kebijakan bantuan hukum di Indonesia.

Pemberian bantuan hukum, pendampingan kepada kelompok rentan, dan penguatan kapasitas pemberi bantuan hukum agar sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan, juga tanpa lelah terus dilaksanakan oleh PBHI serta Asosiasi LBH APIK Indonesia di berbagai wilayah di Indonesia.

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat  menjadi pengingat bagi Pemerintah Indonesia serta kelompok masyarakat sipil untuk menghadapi berbagai tantangan selanjutnya dalam memastikan pemenuhan akses keadilan tidak berhenti pada tahap seperti sekarang ini saja. Berdasarkan hasil Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan di tahun 2022 menemukan adanya 47.7% kelompok rentan masih enggan untuk menggunakan bantuan hukum dengan alasan khawatir prosesnya akan sulit dan proses dianggap lama atau bertele-tele. Selain itu, 50% kelompok rentan cenderung membutuhkan konsultasi ketika bermasalah hukum, namun anggaran konsultasi dalam pos non-litigasi bantuan hukum dari negara masih sangatlah minim yaitu hanya Rp 200.000,- per perkara, serta timpang dibandingkan anggaran litigasi di peradilan. Belum lagi, masih ditemukan adanya pengetahuan terhadap akses layanan bantuan hukum yang cenderung rendah di mana 42.8% kelompok rentan tidak mengetahui kemana harus mencari bantuan hukum gratis, dan 58.7% masih menganggap permasalahan hukum hanya dapat diselesaikan jika memiliki uang lebih.

Kondisi-kondisi ini menggambarkan bahwa masih diperlukannya upaya perbaikan secara menyeluruh agar bantuan hukum bagi kelompok rentan yang aksesibel perlu ada berbagai langkah-langkah strategis dan inovatif pada level kebijakan kedepannya. Seperti contoh, perlu adanya perluasan target penerima bantuan hukum agar juga dapat benar-benar diakses serta membantu kelompok rentan baik itu perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok disabilitas, minoritas gender, dan sebagainya dalam memperoleh keadilan yang dibutuhkan. Hal ini juga menjadi salah satu rekomendasi dari Konferensi Nasional Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia dan Kelompok Masyarakat Sipil pada tahun 2019 lalu.

Penghargaan yang diperoleh ini patut diapresiasi sebagai buah dari upaya-upaya yang selama ini telah dikolaborasikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan Pemerintah untuk memastikan bantuan hukum kelompok rentan yang aksesibel. Namun, hal ini tidak akan menjadi titik akhir dari langkah penguatan bantuan hukum secara umum di Indonesia. Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu untuk diselesaikan agar bantuan hukum dapat secara riil membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan. Beberapa langkah-langkah strategis yang dicatat oleh KoalisiMasyarakat Sipil untuk Keterbukaan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti bersama yaitu sebagai berikut:

  1. Pemerintah Indonesia perlu tetap melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan Bantuan Hukum dengan memberikan ruang seluas-luasnya dalam setiap tahapan, untuk memastikan akuntabilitas dan pembuktian komitmen Pemerintah setelah mendapatkan OGP Award; 
  2. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu memastikan kelompok rentan lainnya (selain masyarakat miskin) menjadi penerima bantuan hukum melalui revisi pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN dan Bappenas perlu untuk melakukan asesmen kebutuhan secara berkala kepada penerima manfaat dari layanan bantuan hukum khususnya kepada kelompok rentan–termasuk memastikan akomodasi yang layak dan pemenuhan berbagai kebutuhan berbagai kelompok rentan ketika berurusan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan mandat dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Sehingga, perencanaan, penganggaran, dan pemberian bantuan hukum lebih akuntabel dan tepat sasaran; 
  4. Kementerian Hukum dan HAM bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan perlu memastikan anggaran bantuan hukum disusun, dianggarkan, dan diberikan sesuai kebutuhan yang ada di lapangan. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa layanan non-litigasi merupakan layanan yang paling banyak diakses dan dibutuhkan oleh masyarakat, terkhusus kelompok rentan. Oleh karenanya, anggaran non-litigasi perlu untuk ditingkatkan secara signifikan untuk dapat memenuhi kebutuhan yang muncul;
  5. Kementerian Hukum dan HAM bersama pemangku kepentingan lainnya yang relevan, perlu terus memastikan kesadaran dan kemampuan hukum masyarakat dengan melakukan berbagai sosialisasi yang disesuaikan dengan karakteristik kelompok rentan yang ada, pendalaman di level pendidikan dasar, pemberdayaan dan penyuluhan hukum melalui skema non-litigasi, hingga kolaborasi dengan, aparat penegak hukum, penyedia layanan serta OBH dan masyarakat sipil lainnya untuk mempromosikan dan mengupayakan bantuan hukum yang inklusif.

Narahubung:

arsa@ijrs.or.id / Arsa, IJRS

kanjeng.darwanto@gmail.com / Darwanto, Sekretariat CSO-OGP Indonesia

bona@infid.org / Bona, INFID

(rlh)

Bantuan Mengalir Deras, Tata Kelola Dana Perubahan Iklim Harus Akuntabel

Perubahan iklim menjadi ancaman katastropik secara global. Begitu juga Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan laut hingga hilangnya pulau-pulau. Belum lagi masalah suhu dan emisi gas rumah kaca yang mengalami tren kenaikan, bahkan Indonesia diperkirakan mengalami kerugian ekonomi sebesar 0.66 – 3,45 persen Produk Domestik Bruto (PDB) akibat perubahan iklim.

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui konsep Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (REDD) yang kemudian dalam perkembangannya berubah menjadi REDD+ dalam agenda COP 11 pada 2015, Indonesia sudah mengantongi komitmen pendanaan untuk ambisi nol emisi dari dunia International. Climate Policy Initiative (CPI) pada 2015 misalnya, Indonesia mendapatkan bantuan dana dari luar negeri sekitar 900 juta dollar AS pada 2011. Laporan KLHK juga menyebutkan bahwa Indonesia juga mendapatkan dana sekitar 1,8 miliar dollar AS selama kurun 2015 – 2016.

Dalam diskusi bertajuk “Tata Kelola Pendanaan Perubahan Iklim di Indonesia, yang diselenggarakan oleh konsorsium Open Climate Fund in Indonesia (OCFI) diampu oleh tiga organisasi masyarakat sipil: MediaLink, Indonesia Governance Institute (IGI) dan Indonesia Budget Center (IBC), bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI, pada Jumat (07/07/2023), OCFI mencermati dari data awal bahwa bantuan internasional untuk pendanaan perubahan iklim bukan sekadar hibah, tapi juga dalam bentuk pinjaman.

Direktur Indonesia Governance Institute (IGI) Muh. Affan dalam diskusi tersebut mengatakan, sebagian besar bantuan internasional untuk pendanaan perubahan iklim di Indonesia dalam bentuk pinjaman:

“Hibah dari internasional tidak begitu besar sebenarnya,” kata Muh. Affan dalam diskusi bertajuk

Affan menuturkan, 99 persen bantuan internasional yang dikucurkan ke Indonesia untuk agenda perubahan iklim dalam bentuk pinjaman. Sedangkan bantuan dunia internasional dalam bentuk hibah hanya 1 persen.  “Tapi seolah-olah yang lebih tampil ke publik adalah dana hibah yang mengelola soal perubahan iklim di Indonesia,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak lepas lantaran pengelolaan pendanaan perubahan iklim mengalami perubahan paradigma. Joko mengatakan, pemerintah tidak ingin mengandalkan APBN dalam pendanaan perubahan iklim.

“Kalau konvensional, paradigmanya selalu pendekatannya cost center (APBN). Padahal, harusnya kita mulai reform dari cost center ke pembiayaan atau financing sehingga tidak menghabiskan dana APBN,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Joko menuturkan pemerintah melakukan berbagai inovasi pendanaan perubahan iklim dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya penerbitan green sukuk pada tahun 2018 di mana setiap tahun pemerintah menerbitkan global green sukuk secara rutin untuk pembiayaan perubahan iklim. Lalu, ada juga Sustainable Development Goals (SDG’s) Bond.  Ini juga dipakai untuk pembiayaan climate.

Lebih lanjut, Affan menyadari memang APBN tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan pendanaan perubahan iklim yang mencapai Rp.377 triliun per tahun. Bahkan, dalam enam tahun terakhir, anggaran perubahan iklim yang bersumber dari APBN masih di bawah 7 persen. Hanya saja, sambung dia, pengelolaan dana perubahan iklim yang bersumber dari bantuan internasional masih belum transparan. Informasi mengenai pendanaan perubahan iklim juga terbatas.  Oleh sebab itu, Affan menekankan pentingnya akuntabilitas dan informasi komprehensif serta fokus dalam pengelolaan dana perubahan iklim, khususnya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai lembaga penampung dan penyalur dana perubahan iklim yang dibentuk pemerintah pada 2019.

Apalagi, sebagian besar dana perubahan iklim yang diterima Indonesia dari luar negeri. “Artinya, meskipun dana itu untuk perubahan iklim, mengurangi emisi, tapi juga (pinjaman) itu berimplikasi kepada hutang yang akan ditanggung oleh anak cucu kita nanti. Perlu pengelolaannya yang transparan dan akuntabel,” tandas dia.

Lebih lanjut, Peneliti MediaLink, Tanti Budi Suryani mengingatkan pentingnya tata kelola pendanaan perubahan Iklim yang transparan dan akuntabel, terutama yang bersumber dari bantuan internasional baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah.

“Bagaimana skema pendanaan maupun pembiayaan itu bisa benar-benar bermanfaat buat masyarakat,” tegas dia.

Tanti khawatir pengelolaan pendanaan perubahan iklim akan menimbulkan persoalan. Apalagi, beberapa pemerintah daerah juga turut mengelola dana perubahan iklim. Salah satunya Provinsi Jambi yang bakal mengelola dana sebesar 70 juta dollar AS untuk melaksanakan BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Lanscape (BioCF-ISFL)—program fasililitas multilateral yang didukung oleh pemerintah Negara pendonor dan dikelola oleh Bank Dunia. Begitu juga dengan Provinsi Kalimantan Timur bakal menerima dana sebesar 110 juta dollar AS dari Bank Dunia melalui Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Di mana pembayaran tahap pertama pada November 2022 lalu, Kalimantan Timur sudah mengantongi 10,9 juta dollar AS.

“Saya yakin ke depannya kalau coba kita petakan dari kerjasama-kerjasama itu, pasti akan ada beberapa daerah yang memiliki kerjasama juga,” tegas Tanti.

(rlh)

Negara Harus Memperhatikan Hak-Hak Korban Terorisme

Jakarta, 26 Juli 2023 – Terorisme selalu meninggalkan bekas luka mendalam paska kejadian bagi masyarakat yang terkena dampak karena selalu menimbulkan akibat serius baik itu secara penderitaan fisik, pikologis, psikososial, ataupun harta benda yang diakibatkan oleh aksi kekerasan tersebut. Tidak hanya itu, aksi terorisme juga kerap menimbulkan situasi kondisi  teror yang mencekam seluruh lapisan masyarakat.

Dampaknya  yang meluas dan mendalam tersebut menyebabkan, tindak terorisme tidak lagi dianggap masalah yang ringan (soft issues) tetapi sudah berubah menjadi masalah yang strategis (high politic) dan sebagai bagian dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi musuh umat manusia (hostis humanis generis).

Terkait dengan terorisme, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur hal ini. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan masyarakat korban terorisme. Kendala lainnya dalam upaya pemulihan tindak terorisme adalah, kurangnya penanganan paska aksi terorisme menggunakan perspektif gender-based approach.

Sampai saat ini, apa yang dijanjikan pemerintah seperti yang tertuang dalam peraturan, belum sepenuhnya terlaksana. Padahal kita benar-benar butuh perhatian itu,” ujar Wakil Ketua Forum Komunikasi Aktifis Akhlakulkarimah Indonesia (FKAAI) Tony Soemarno dalam Diskusi Media yang digelar Medialink bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta pada 26 Juli 2023.

Menurut Tony yang juga korban tragedi Bom JW Marriot tahun 2009, sampai saat ini perhatian negara terhadap korban terorisme masih terkesan kurang serius dan bernada basa basi. “Program asuransi BPJS yang dijanjikan misalnya, hingga kini belum jelas. Kami pun tidak dapat mengakses sampai di mana perkembangan asuransi yang akan dibayarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” sambung Tony.

Senada dengan Tony Soemarno, pakar terorisme yang juga staf pengajar Universitas Indonesia Dr Zora A. Sukabdi melihat masalah terorisme ini merupakan masalah global yang penanganannya tidak sederhana. Janji pemerintah terhadap korban terorisme misalnya, juga tidak segampang yang dirumuskan,  terlebih jaminan pemerintah terhadap korban paska kejadian.

Zora mencontohkan, untuk menyikapi rencana kepulangan para WNI eks TKI yang sebelumnya terpapar radikalisme di sejumlah negara terdapat perbedaan kebijakan di antara lembaga pemerintahan.

“Untuk TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri, perlu diberikan pembekalan, pemeriksaan fisik dan psikis oleh psikiater dan psikolog klinis demikian juga bagi TKI yang akan kembali ke tanah air terutama mereka maupun anak-anak yang terafiliasi dengan terorisme juga penting untuk diberikan pendalaman Ideologi Pancasila sebelum kembali ke daerah asal” ujarnya.

Untuk mendorong keseriusan pemerintah  dalam merealisasikan janji-janji mereka kepada korban terorisme, peran media massa pun sangat diperlukan. Selama ini pemberitaan media terkait terorisme masih seputar jumlah korban dan belum berperspektif korban.

“Dari hasil media monitoring yang dilakukan oleh Medialink, ada kecenderungan pemberitaan oleh media jika ada kaitan dengan kekerasan, ada terorisme, ada persekusi, dan hanya memberitakan tentang angka korban dan dalam kasus radikalismepun ikut berperspektif pelaku, padahal kita ingin agar korban ini tidak hanya diposisikan sebagai obyek tapi juga sebagai subyek,” jelas Direktur Eksekutif Medialink Ahmad Faisol.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Erik Somba menghimbau agar media yang tergabung dalam asosiasi ikut terlibat aktif serta mengulas isu terorisme dan isu-isu strategis lainnya tidak hanya sekedar menitikberatkan pada statistik.

“Soal terorisme, kami menghimbau semua teman-teman asosiasi untuk tetap menjadikan isu ini sebagai sebuah isu karena kita gak melihat isu itu cuma sebagai statistik” jelas Erik Somba.

Pernyataan Erik Somba diperkuat oleh keterangan Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Adi Prasetya. Menurutnya AMSI sangat concern terhadap soal-soal pemberitaan tata laksana pengelolaan media.

“Kita terus berupaya untuk membangun media yang menyertakan pemberitaan terkait isu-isu strategis yang tidak hanya mengejar traffic tapi menomorduakan perspektif. Keduanya harus berjalan beriringan dan seirama,” kata Adi Prasetya dalam acara tersebut.***

(rlh)

Editor Meeting AMSI dan Medialink: Literasi Jadi Kunci Wujudkan Harmoni Kebhinekaan

Medialink bersama dengan AMSI melakukan penelitian terkait monitoring media dimana hasil dari penelitian tersebut disampaikan saat Editor Meeting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan diakhiri dengan buka puasa bersama yang dilaksanakan pada Senin (17/04/2023) di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Eksekutif Medialink Faisol, Medialink lebih memfokuskan pada penelitian pada isu-isu keberagaman, kebangsaan, kebhinekaan, dan pentingnya peran media dalam menyuguhkan konten positif dari praktek keberagaman dan kebebasan beragama yang ada di Indonesia.

Hal baik dari kebhinekaan yang sering kali tertutupi oleh banyaknya pemberitaan kasus kecil dan partial sehingga keberagaman di Indonesia dipandang sebagai suatu opini yang negatif juga menjadi hal yang dipaparkan oleh Direktur Eksekutif MediaLink.

Faisol juga menyampaikan apresiasi dan penghargaa kepada media yang mengangkat isu-isu dari keberagaman sehingga menjadi atensi publik, namun ia akan lebih baik jika media mengimbangi berita negatif tersebut dengan berita positif dari keberagaman yang ada di Indonesia dengan tujuan mengimbangi algoritma dunia digital.

MediaLink dan AMSI berencana untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih baik untuk masyarakat dengan memperkuat literasi masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk memilah konten yang layak untuk dikonumsi.

Literasi adalah kunci demi terciptanya konten yang positif dan berkualitas. Media memiliki peran untuk menyediakan tempat bagi masyarakat untuk menyuarakan isu keberagaman serta ditunjang dengan literasi yang baik.

Faisol juga  mengusulkan peran aktif Pemerintah melalui program kementrian dan lembaga seperti Kominfo untuk memperbanyak program literasi. Saat ini, media sosial didominasi oleh konten negatif, oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengntensifkan penguatan literasi. Jika literasi berkembang, maka teknologi untuk memanfaatkan teknologi itu juga harus berkembang.

Terakhir, Faisol berharap benih-benih toleransi, keberagaman dan kebhinekaan akan terus tetap hidup di berbagai daerah dan wilayah di Indonesia.

Medialink Bersama INFID Dorong Penguatan Partisipasi Anak Muda dalam Implementasi Local OGP di Indonesia

Jakarta, Open GovWeek – Perkumpulan medialink bersama INFID mendorong penguatan partisipasi anak muda dalam implementasi local Open Government Partnership melalui rangkaian kegiatan Open GovWeek tahun 2022. kegiatan ini dihadiri Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti dan Nana Storada Dwi Martadi dari Asisten II Setda Kota Semarang sebagai daerah yang telah menerapkan Local OGP, Tanti Budi Suryani dan Darwanto dari MediaLink dan Diandra Aruna Mahira perwakilan Child Campaigner serta Denisa Amelia Kawuryan selaku Program Officer SDG’S INFID.

Perjalanan kemitraan pemerintahan terbuka (Open Government Partnership) di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 ketika inisiatif ini digagas di tingkat global. Implementasi OGP di tingkat daerah mendapatkan sambutan positif dari pemerintah daerah, terbukti ada 4 jurisdiksi Pemerintah Daerah yang menjadi anggota Local OGP di tingkat Global yaitu: Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Brebes dan Kota Semarang, Jawa Tengah; dan Konsorsium Kabupaten Sumbawa Barat+Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dikancah internasional, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Semarang mendapatkan penghargaan dalam OGP Impact Award di tahun 2021, sementara Bupati Brebes mendapat pengakuan dunia menjadi salah satu Pemimpin Perempuan yang cukup berhasil menggerakkan implementasi keterbukaan pemerintah daerah, yaitu menjadi salah satu pembicara di Konferensi Tingkat Tinggi Open Government Partnership tentang Local OGP di akhir tahun 2021, hadir bersama dengan pemimpin perempuan lainnya dari Bogota dan Catalunya.

Saat membuka kegiatan, Tanti Budi Suryani selaku Program Development Manager Medialink menjelaskan bahwa “Ditingkat global, PBB memiliki harapan pada pemuda untuk jadi bagian dari transformasi di tahun 2030 tentang pengurangan kemiskinan, keterlibatan sosial, kesehatan, konservasi keanekaragaman hayati, dan mitigasi perubahan iklim. Harapan ini penting karena potensi pemuda untuk mengupayakan keadilan antar generasi. Artinya pembangunan saat ini akan mempengaruhi masa depan pemuda. Juga potensi pemuda untuk mengambil bagian dalam transformasi kualitas demokrasi kita yang saat ini dinilai oleh banyak ahli politik dalam kondisi stagnan. OGP di tingkat lokal dengan inovasinya akan dapat mewadahi pelibatan para pemuda ini” ujarnya.

Akselerasi implementasi Kemitraan Pemerintahan Terbuka yang berjalan saat ini telah membuka ruang pelibatan peran anak muda misalnya di Kabupaten Brebes (dan kota Semarang) yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelibatan Pemuda dalam Pembangunan. Hal ini perlu direplikasi di daerah-daerah lain.

Hj. Idza Priyanti menyebutkan “keterlibatan pemuda di sambang bansos untuk verifikasi bantuan sosial agar tepat sasaran dan juga satu data Brebes”

Darwanto menyebutkan bahwa “pemerintah daerah harus melibatkan anak muda (meaningfully co-creation) dalam proses kebijakan sejak perencanaan, sehingga hak-hak anak muda dapat terakomodir”

Sebagai keterwakilan anak muda, Aruna menyebutkan “perlu ada wakil anak muda di OGP, untuk membuka batas-batas antara pemerintah dan anak muda dalam pembangunan di tingkat daerah. karena pemuda adalah pemilik masa depan”.

Nana Storada Dwi Martadi menyebutkan ada tiga peran pemuda di kota semarang yaitu sebagai agen pembaharuan, agen pengaduan yang ikut memberikan pengaduan melalui call center pengaduan masalah publik dan agen informasi.

Denisa Amelia Kawuryan dari INFID selaku moderator menyimpulkan hasil diskusi ini menjelaskan bahwa sudah seharusnya orang muda terlibat dalam kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Dengan jumlah generasi milenial dan generasi z yang mencapai lebih dari 50% populasi Indonesia, pemerintah perlu memastikan pemenuhan hak dasar sehingga orang muda dapat memaksimalkan potensi dirinya untuk mendorong pembangunan yang maju, inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, perlu mendorong institusionalisasi partisipasi dan keterwakilan orang muda dalam proses pembuatan kebijakan pembangunan di tingkat lokal, nasional dan global sejak perencanaan dan evaluasi, termasuk melalui kerangka open government partnership.

Sambut OGW Global, CSO OGI Laksanakan Webinar Penanganan Pandemi COVID-19

Jakarta, OGPNews Indonesia – Perkumpulan Media Lintas komunitas (MediaLink) bersama Ford Foundation kembali berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan open government week (OGW) di indonesia dengan tema transparansi dan akuntabilitas penanganan pandemi dan vaksinasi COVID-19. Kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan dari berbagai inisiatif seluruh negara anggota Open Government Partnership (OGP) di dunia dan diselenggarakan secara bersamaan diseluruh dunia selama 3 hari (tanggal 17 sampai 21 Mei 2021).

Di Indonesia, inisiasi OGW dilaksanakan oleh sekretariat Open Government Indonesia (OGI) bersama seluruh organisasi yang bergabung di open government partnership indonesia dan beberapa kementerian/lembaga Negara, civil society Organization (CSO) serta pemerintah daerah yang sudah diterima menjadi anggota baru di local OGP seperti Kabupaten Brebes, Kota Semarang, Sumbawa Barat dan Kabupaten Banggai.

Darwanto selaku Program Manager MediaLink sekaligus kepala sekretariat CSO OGI menjelaskan ada empat inisiatif yang telah dilakukan pemerintah daerah sebagai anggota local OGP yang merespon kondisi pandemi covid-19 yaitu pertama inisiatif tentang transparansi, integrasi data bansos yang dilakukan oleh kabupaten brebes, kedua inisiatif baik dari Sumbawa barat yang menghadapi pandemi covid-19 dengan program gotong royong, dan ketiga kabupaten banggai yang membangun pasar tani online untuk menghindari kerumunan di masa pandemi covid-19, serta keempat inisiatif kota semarang tentang integrasi satu data kaitannya dengan data vaksinasi.

Djoko Gunawan sekretaris daerah kabupaten Brebes menjelaskan untuk penanganan covid-19 pemerintah telah menganggarkan Rp.100,7 Miliar tahun 2020 dan disiapkan Rp.99 Miliar di tahun 2021 dimana peruntukkannya adalah untuk penanganan covid-19, untuk dukungan vaksinasi, dukungan anggaran kelurahan, INAkes dan belanja kesehatan lainnya dalam rangka penanganan covid-19. Untuk sumber bantuan sosial penerima terdampak covid-19 terdiri dari beberapa sumber yaitu (1) bantuan sosial tunai (BST), (2) bantuan pangan non tunai (BPNT), (3) jaring pengaman sosial (JPS) provinsi dan (4) jaring pengaman sosial (JPS) kabupaten. Dari beberapa sumber anggaran ini dimungkinkan ada anggota keluarga yang akan menerima ganda karena waktu yang mepet dan pemerintah tidak sempat sortir data penerima bansos secara keseluruhan sehingga masih dijumpai beberapa yang overlap.

Lebih lanjut “Kondisi ini kemudian muncul ide untuk melaksanakan proses pemadanan data bansos dengan nama kegiatan SAMBANG BANSOS. Sambang Bansos adalah system yang dibangun untuk pemadanan data penerima bantuan pandemi covid-19 dan sebagai pendukung terciptanya data tunggal kabupaten brebes. Hasil temuan yang dijumpai saat pemadanan data yaitu adanya data ganda, ktp belum online, ketidaksesuaian nama antara ktp dengan data siak dan NIK yang salah atau tidak valid. Implementasi aplikasi sambang bansos yang mensortir data penerima bansos yang bersumber dari APBD senilai Rp.9,5 Miliar untuk penerima berjumlah 47.898 orang telah menemukan adanya koreksi data tidak valid sebanyak 9.916 orang yang memicu adanya penghematan anggaran hingga sebesar Rp.1.98 Miliar” katanya.

Selain itu, perbaikan data terpadu juga dilakukan di SIKS-NG dimana dari 4.507 rumah tangga yang disortir ditemukan data tidak valid sebanyak 1.196 rumah tangga. Jadi dengan system ini kita bisa melacak seseorang mendapatkan bantuan atau belum. Selanjutnya dalam rangka mendukung PKH dan BNPT juga dilakukan pemadanan data sebanyak 17.318 jiwa dan menemukan NIK yang tidak valid adalah sebanyak 1.685 jiwa atau sekitar 10 persen serta DTKS sebanyak 15.619 jiwa dan Non DTKS sebanyak 14.

Sementara Benny Tanaya staf khusus bupati sumbawa barat menyebutkan jauh sebelum pandemi covid-19 melanda dunia pemerintah sumbawa barat telah terapkan pilar ke-2 STBM yaitu cuci tangan pakai sabun (CTPS). Tahun 2018 sudah membiasakan warga untuk CTPS sehingga tahun 2019 sudah tuntas pilar ke-2 100% dan itu dilakukan oleh masyarakat di kabupaten Sumbawa Barat. kegiatan ini dilakukan dengan system gotong royong yang melibatkan TNI, POLRI, BABINSA BABINKANTIBMAS, kader posyandu, sanitarian, dasawisma dan sebagainya melalui program pemberdayaan masyarakat dengan gotong royong. Program ini ditetapkan melalui Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyediaan ruang dan penegasan arah penguatan gotong royong. Melonjaknya angka covid-19 tidak serta merta menghilangkan praktik baik yang sudah berjalan ini.

selanjutnya ia menambahkan “ketika Sumbawa Barat menjadi bagian dari local OGP tahun 2020, pemerintah terus melibatkan masyarakat dalam kegiatan gotong royong. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah forum yasinan setiap malam jumat dimana warga hadir dalam forum itu untuk menyampaikan pendapatnya, aspirasi publiknya atau persoalan yang menjadi masalah di masyarakat kepada kepala daerah, DPRD, TNI-POLRI, kepala desa dan stakeholder terkait. di forum itu juga penyelesaian masalahnya ditangani dan dituntaskan dengan baik oleh institusi yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Konektivitas terhadap kegiatan kegotongroyongan ini kemudian menjadi satu modalitas yang dianggap sebagai hal yang paling representatif dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Sumbawa barat” katanya.

Disisi lain, Ramli Ramtoko kepala Bappeda kabupaten Banggai menjelaskan adanya inisiasi pasar tani online di kabupaten banggai yang dikolaborasikan dengan star-up lokal karya anak muda kabupaten banggai yang membuat transportasi online “drive”. Keberadaan pasar tani online ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat dimasa pandemi covid-19 dipasar tradisional. Pasar tani online ini dikolaborasikan dengan transportasi online “drive” agar pasar tani yang ada bukan hanya melayani secara offline tetapi juga melayani secara online dan ini memang rame ketika pada puncak-puncaknya pandemi covid-19. Upaya pemda untuk membatasi penyebaran covid-19 dengan keberadaan ojek online “drive” itu sangat membantu masyarakat untuk memesan dan belanja di pasar tani online ini.

Dalam perkembangannya keberadaan transportasi online ini tidak hanya melayani di wilayah kabupaten banggai tapi sudah merambah di 11 daerah dan ingin menguasai wilayah sulawesi. Hal ini yang kemudian mensupport upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan pasar tani online. Selanjutnya keberadaan drive tidak hanya untuk kepentingan pasar tani online tetapi juga untuk kepentingan belanja online lainnya bagi masyarakat. Saat ini mereka sudah bekerja sama dengan hampir 100 lebih UMKM kuliner, pangan didalam kota luwuk yang bisa dipesan oleh masyarakat melalui transportasi online drive ini.

Sementara Mohamad Abdul Hakam kepala dinas kesehatan Kota Semarang menjelaskan bahwa inisiasi satu data dilakukan dalam bentuk system aplikasi penanganan covid-19 “strong” yang memuat laporan kasus covid-19 real time berdasarkan faskes, kemudian disitu juga ada laporan kapolres, data grafik penemuan kasus baru, mapping wilayah kasus covid-19, rencana operasional kegiatan meliputi anggaran covid-19, prokes, data rumah sakit serta data microzonasi. Selain itu, pemerintah kota semarang juga memiliki aplikasi victori yang memuat manajemen vaksinasi lansia, terverifikasi dengan data dukcapil, waktu vaksinasi dikelola oleh faskes dibawah kendali dinas kesehatan dan skrinning mandiri dengan e-Rapuh.

Ia menambahkan bahwa efektifitas vaksin itu ternyata jauh lebih bagus daripada orang yang tidak dilakukan vaksinasi dan menurunkan angka penyebaran dan kematian yang ada dikota semarang. Jadi memang kalau dilihat kasus covid-19 turun dan yang terpapar juga turun stabil karena adanya vaksinasi. Strategi yang dilakukan adalah drive thru malam hari untuk membuat lansia yang ada dikota semarang banyak melakukan vaksinasi, jemput bola ke RT/RW. Jadi kita ke puskesmas untuk melakukan vaksinasi dan diluar juga dilakukan vaksinasi. Jadi setelah kecamatan sudah selesai balik ke kelurahan sudah selesai dan kemudian turun ke RW-RW.

(RLH)