MediaLink

CSO-OGP Indonesia, bahas Strategi Penyusunan Rencana Aksi OGI

 

Jakarta, OGPNews Indonesia – Medialink selaku Sekretariat CSO – OGP Indonesia, mengadakan FGD “Konsolidasi CSO untuk OGP Indonesia dalam menyusun Rancangan Usulan Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) 2020-2022, 30 Januari 2020 di Hotel Akmani Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh jaringan CSO – OGP Indonesia baik yang masuk sebagai Steering Committee maupun CSO yang baru bergabung dalam inisiatif ini. Adapun CSO yang hadir adalah Transparansi International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kapal Perempuan, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Open Government Partnership (OGP) Indonesia, membahas strategi dalam implementasi Open Government Partnership yang ada di Indonesia. Merujuk pada pelaksanaan rencana aksi sebelumnya, ada beberapa kelemahan yang dihadapi baik di tingkat Kementerian/Lembaga maupun pada masyarakat sipil. Dengan kendala-kendala yang dihadapi, maka CSO menyusun strategi dalam implementasi rencana aksi OGI.

Strategi yang akan dijalankan oleh CSO dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat CSO-OGP Indonesia (Medialink) melalui engagement antara Kementerian/Lembaga dengan CSo sejak awal pembahasan rencana aksi. Komunikasi yang intensif antara CSO dan Pemerintah harus dilakukan sejak awal perencanaan. Pembahasan ini juga merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah yang didetailkan pada Rencana Kerja yang ada di Kementerian/Lembaga. Hal ini untuk menjamin, adanya dukungan anggaran dalam setiap implementasi rencana aksi.

Strategi berikutnya, rencana aksi harus merujuk pada program prioritas pemerintah dalam beberapa tahun ke depan, misalnya program 100 janji presiden terpilih yang akan menjadi focus pada pemerintahan ke depan. Rencana Aksi penguatan satu data menjadi salah satu pilihan yang akan dikoordinasikan dengan isu perempuan, isu indigenous, isu layanan public dan isu-isu penting lainnya. Sehingga ke depan, tidak perlu memiliki banyak rencana aksi, namun dalam pelaksanaannya dikawal “dikeroyok” oleh banyak CSO dan Kemernterian/Lembaga.

Saalah satu pendekatan dalam penyusunan rencana aksi, juga melakukan kemitraan dengan Kementerian Koordinator (Kemenko). Kementerian Koordinator memiliki kewenangan yang cukup strategis dalam mengkoordinasikan program-program yang akan dijalankan oleh Kementerian/Lembaga. Hal yang tidak kalah penting, terkait potensi dukungan dari mitra pembangunan pemerintah menjadi salah satu strategi untuk penyusunan renaksi.

CSO-OGP Indonesia, tetapkan kriteria Renaksi OGI 2018-2020

Jakarta, OGPNews Indonesia – Medialink selaku Sekretariat CSO – OGP Indonesia,
mengadakan FGD “Konsolidasi CSO untuk OGP Indonesia dalam menyusun Rancangan
Usulan Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) 2020-2022, 30 Januari 2020 di
Hotel Akmani Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh jaringan CSO – OGP Indonesia baik yang masuk sebagai Steering
Committee maupun CSO yang baru bergabung dalam inisiatif ini. Adapun CSO yang hadir
adalah Transparansi International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kapal Perempuan, Perkumpulan Pemilu dan
Demokrasi (Perludem), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID),
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia,
Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan
Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Open Government Partnership (OGP) Indonesia, menetapkan
kriteria rencana aksi OGI untuk tahun 2020-2022. Sesuai dengan hasil evaluasi, kriteria yang
akan diusulkan kepada pemerintah bahwa rencana aksi OGI ke depan harus memenuhi
kriteria ini. Adapun kriteria yang dimaksud pertama adanya komitmen yang sama kuat
antara CSO dan Kementerian/Lembaga yang akan melaksanakan rencana aksi. Tanpa adanya
komitmen yang kuat antara CSO dan Pemerintah, maka rencana aksi akan menemukan
kendala-kendala dalam pelaksanaannya.

Kriteria kedua bahwa rencana aksi harus berkaitan dengan nilai-nilai OGP yaitu transparan,
partisipasi, akuntabilitas, pemanfaatan teknologi untuk inovasi dan nilai inklusif. Sehingga
dalam penyusunan rencana aksi harus berkaitan dengan nilai-nilai tersebut. Kriteria ketiga
adalah harus cukup spesifik dan mudah terukur. Semakin spesifik, semakin lebih baik
penilaian pada rencana aksi.

Kriteria keempat berkaitan dengan dampak dari implementasi renaksi. CSO menyepakati,
usulan rencana aksi yang akan diusulkan berikut harus memiliki dampak yang
transformative. Artinya, rencana aksi yang dilaksanakan secara bersama dapat memiliki
dampak yang luar bisa dalam penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh warga.
Empat kriteria inilah yang akan disampaikan kepada Pemerintah melalui Sekretariat OGI
untuk menjadi bahan pertimbangan. Sehingga usulan rencana aksi yang tidak memenuhi
kriteria tersebut, untuk tidak ditetapkan sebagai rencana aksi, agar dalam implementasinya
lebih focus pada masalah-masalah krusial yang dihadapi oleh public.

CSO-OGP Indonesia, evaluasi Renaksi OGI 2018-2020

 

Jakarta, OGPNews Indonesia – Medialink selaku Sekretariat CSO – OGP Indonesia,mengadakan FGD “Konsolidasi CSO untuk OGP Indonesia dalam menyusun Rancangan. Usulan Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) 2020-2022, 30 Januari 2020 di Hotel Akmani Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh jaringan CSO – OGP Indonesia baik yang masuk sebagai Steering. Committee maupun CSO yang baru bergabung dalam inisiatif ini. Adapun CSO yang hadir adalah Transparansi International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kapal Perempuan, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Open Government Partnership (OGP) Indonesia, melakukan evaluasi pada implementasi rencana aksi OGI 2018-2020. Dalam pembahasan ini sesuai dengan hasil evaluasi bersama tentang efektifitas implementasi rencana aksi OGI. Catatan bersama masyarakat sipil terkait implementasi rencana aksi sebelumnya memberikan catatan beberapa hal. Komitmen di kementerian/Lembaga dinilai masih kurang, indikatornya rencana aksi OGI yang ada di Kementerian/Lembaga masih hanya sebagai kegiatan rutin yang ada di instansi tersebut.

Evaluasi berikutnya adalah terkait, kurangnya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk implementasi yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga. Rencana Aksi yang dijalankan, pelaksanaan di daerah sangat tergantung dari dukungan Kemendagri, karena yang memilikikan kewenangan secara structural dalam memberikan instruksi kepada Pemerintah Daerah. Ada beberapa rencana aksi memiliki kendala dalam implementasinya, seperti Rencana Aksi pada “Akuntabilitas Data PBI”. Kementerian Sosial (Kemensos) tidak dapat memaksa kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk data kepesertaan PBI melalui mekanisme yang sudah disiapkan oleh Kemensos yaitu Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Hal ini, karena Kemensos tidak memiliki kewenangan untuk memerintah Pemerintah Daerah.

Seangkan evaluasi lainnya adalah terkait pola komunikasi antara CSO yang mengawal rencana aksi dengan Kementerian yang melaksanakan Renaksi. Ko-kreasi hanya terjadi pada saat penyusunan rencana aksi, namun dalam implementasinya Kementerian/Lembaga tidak melibatkan CSO. Begitu juga berkaitan dengan penurunan indicator capaian rencana aksi yang diturunkan oleh pihak Kementerian/Lembaga tanpa ada persetujuan dulu dari Kementerian/Lembaga.

Hasil evaluasi ini, akan menjadi rujuakan dalam penyusunan rencana aksi OGI pada periode 2020-2022 yang sudah mulai disusun oleh masing-masing CSO. Usulan renaksi dari CSO, akan dikoordinasikan oleh Sekretariat CSO-OGP Indonesia yaitu Medialink, dengan menyiapkan “template” yang akan segera dikirimkan ke jaringan CSO.

CSO-OGP dorong Penguatan Civic Space

 

Jakarta, OGPNews Indonesia – Medialink selaku Sekretariat CSO – OGP Indonesia, mengadakan FGD “Konsolidasi CSO untuk OGP Indonesia dalam menyusun Rancangan Usulan Rencana Aksi Open Government Indonesia (OGI) 2020-2022, 30 Januari 2020 di Hotel Akmani Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh jaringan CSO – OGP Indonesia baik yang masuk sebagai Steering Committee maupun CSO yang baru bergabung dalam inisiatif ini. Adapun CSO yang hadir adalah Transparansi International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kapal Perempuan, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Wahana Visi Indonesia (WVI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Open Government Partnership (OGP) Indonesia, menekankan pada Pemerintah agar membuat rencana aksi secara khusus yang berkaitan dengan penguatan civic space. Hal ini mendasarkan pada catatan Indonesia Report Mechanism (IRM) yang menunjukkan bahwa adanya penyempitan pada civic space (shrinking civic space).

Dalam kegiatan ini menyepakati, untuk penyusunan rencana aksi akan diusulkan oleh masing-masing CSO sesuai dengan isu yang menjadi concer nya. Usulan dari seluruh CSO akan dikompilasi secara bersama, dan akan diusulkan kepada Kementerian/Lembaga terkait melalui mekanisme ko-kreasi yang akan difasilitasi oleh Sekretariat OGI dan Sekretariat CSO-OGP Indonesia.

Akuntabilitas Sosial Minim

 

Kompas – Jakarta – Akuntabilitas sosial layanan kesehatan di daerah perbatasan amat minim. Selain ketersediaan unit layanan kesehatan dan tenaga kesehatan belum optimal, konektifitas dan aksesibilitas warga terhadap layanan kesehatan juga terkendala.

Hal itu diungkapkan paparan hasil studi awal Media Link tentang akuntabilitas layanan kesehatan di area perbatasan, Selasa (11/12/2018), di Jakarta. Studi itu dilakukan sejak Agustus 2017-Februari 2018 di empat wilayah yakni Kabupaten Bengkalis, Riau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Media Link ialah lembaga nonpemerintah yang fokus pada isu kebebasan informasi dan demokratisasi media.

“Empat daerah yang dipilih sebagai lokasi studi itu jadi representasi area perbatasan lain. Kami tujukan daerah perbatasan berupa kepulauan seperti di Bengkalis yang berbatasan langsung dengan negara lain seperi Kabupaten Sambas dan daerah terluar yang berbatasan laut lepas di Kabupaten Lombok Barat”, kata Darwanto, peneliti dan penulis buku Akuntabilitas Sosial Pelayanan Kesehatan Daerah Perbatasan.

Menurut Darwanto yang juga Manager Program Media Link, dalam prinsip akuntabilitas sosial terkait layanan kesehatan, ada lima elemen saling terkait, yakni tindakan negara, tindakan warga, infromasi, kanal interaksi warga dan pemerintah, serta mobilisasi sipil. “Tindakan warga ataupun pemerintah terjadi jika informasi tersampaikan ke warga lewat interaksi dan mobilisasi” ujarnya.

Konektifitas

Mujtaba, salah satu peneliti dan penulis buku ini memaparkan, hasil riset itu menunjukkan layanan kesehatan belum diakses dengan baik oleh warga karena konektivitas tempat tinggal warga dan unit layanan kesehatan buruk. Contohnya, puskesmas di kecamatan terdepan Sambas dibangun dan direhabilitas dengan baik, tetapi pembangunan infrastuktur transportasi dan jaringan komunikasi tak terintegrasi “Jadi, warga sulit mengakses puskesmas itu”, ucapnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam menilai, kondisi itu terhadi karena tata ruang tak terintegrasi “Infrastruktur dibangun kadang tak melewati fasilitas layanan publik, termasuk layanan kesehatan. Akses warga menjangkau layanan kesehatan jadi rendah”, ujarnya.

Darwanto menambahkan, partisipasi warga dan arus informasi layanan kesehatan di empat lokasi yang diteliti juga kurang. Warga sulit mengakses jadwal praktik petugas kesehatan di fasilitas kesehatan sehingga harus menginap karena petugas kesehatan tidak tersedia.

Mujtaba menegaskanm hasil studi itu akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mendorong akuntabilitas warga dalam pemenuhan layanan kesehatan di daerah perbatasan. Penggunaan teknologi informasi berupa e-puskesmas dan e-posyandu perlu di jalankan.

Selain itu, pemberdayaan kader-kader kesehatan lokal juga perlu dioptimalkan. Apalagi, sedikit petugas yang mau bekerja di area itu. “akuntabilitas sosial lebih pada kesehatan ialah hak setiap orang”, katanya. (TAN)

Sumber : Kompas, 12 Desember 2018