MediaLink

Pers Release: “Pemerintah Harus Transparan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Indonesia”

Sejak merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia, tercatat hingga 2 April 2020 data di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa kasus terkonfirmasi COVID-19 secara nasional adalah 1.677 kasus positif, 1.417 dirawat, 103 sembuh dan 157 yang meninggal. Banyak factor yang mempengaruhi cepatnya penyebaran wabah ini, salah satunya masyarakat yang kurang mendapatkan informasi secara utuh tentang COVID-19.

Pundemikian dengan informasi pelayanan untuk penanganan (tindakan) yang masih banyak belum diketahui khalayak. Masih banyak ditemukan persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Layanan Kesehatan dan Publik.Kesimpangsiuran arus informasidan tidak terintegrasinya informasi menyebabkan masyarakat bertambah bingung dalam menyikapi persoalan ini. Paling tidak ada beberapa persoalan:

  1. Keterbukaan maupun pencatatan data atau informasidalam penanganan wabah corona virus baru di Indonesia belum baik. Padahal, keberadaannya penting untuk penerapan epidemiologi, sehingga proses penyebarannya dapat efektif ditekan. Data merupakan instrumen penting dalam melacak penyebaran penyakit. Setidaknya informasi tentang riwayat pasien bagi petugas surveilans, bermanfaat untuk melakukan pelacakan orang-orang berpotensi terjangkit dan tempat-tempat yang pernah dikunjungi orang yang positif terjangkit. Informasi lain yang seharusnya dapat mudah diakses oleh masyarakat seperti data kesiapan rumah sakit, jumlah tempat tidur, ruang isolasi, jumlah alat test, jumlah Alat Plindung Diri (APD) bagi tenaga medis, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemic corona.
  2. Program-program dan kegiatan yang menyedot anggaran sangat besar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, pemerintah belum memberikan informasi yangu tuh. Dana Tambahan APBN2020 senilai RP405,1triliun untuk bidang kesehatan sebesar Rp75t riliun, perlindungan social Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun dan Rp150 triliun untuk. Termasuk anggaran yang digelontorkan diseluruh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kotayang bersumber dari realokasi Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Bagi Hasil(DBH) yang harus transparan.

Hal ini penting, agar public dapat mengetahui program dan kegiatan apa saja untuk penanganan dan pecegahannya, serta public dapat ikut melakukan pengawasannya.

Ketika public mendapatkan informasi-informasi penting tersebut, akan memberikan dorongan kepada public untuk berperan  secara aktif dalam melakukan pencegahan dan penanganan. Harapannya, ada kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil dalam menghadapi wabah ini. Oleh karenaitu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemitraan Pemerintah Terbuka(Open Government Partnership) di Indonesia, untuk akselerasi penanganan CODIV-19 diIndonesia, kami meminta kepadaPemerintah:

  1. Pemerintah haruslebih transparanter hadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar, riwayat aktivitas pasien COVID-19 dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pasien. Pemerintah juga harus membuka data kesiapan rumah sakit, jumlah tempat tidur, ruang  isolasi, jumlah alat test, jumlah Alat Plindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang tersedia, hingga ketersediaan tenaga medis yang berperan vital dalam menghadapi pandemic corona. Agar seluruh pihak dapat berperan untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pencegahan.
  2. Pemerintah harus lebih transparan terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dampak corona virus ini. Pemerintah harus membuka informasi seluas-luasnya terhadap Dana Tambahan APBN 2020 senilai RP405,1 triliun secara berkala.
  3. Pemerintah harus membangun mekanisme keterbukaan infomasi yang lebih terintegrasi antar lintas kementrian/lembaga teknis serta mempersiapkan tim pelaksana lapangan yang cepat dan tangggap untuk pencegahan dan penanganan covid-19 serta tidak membingungkan publik.
  4. Kementerian Dalam Negeri harus memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengumumkan secaraber kala berapa anggaran untuk penanganan COVID-19 yang disiapkan, daftar kebutuhan untuk menopang sistem kesehatan dan perlindungan social ekonomi dan realisasi belanjanya.
  5. Pemerintah harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi public untuk berkolaborasi dalam memaksimalkan peran masing-masing untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19.

Indonesia, 03 April 2020

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEMITRAAN PEMERINTAHAN TERBUKA

ACEH: Gerak Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh SUMATERA UTARA: FITRA Sumut, PUSAKO Padang, RIAU: FITRA Riau, LAMPUNG: ECOTON, YKWS, SUMATERA SELATAN : Puspa Indonesia, BANTEN: TRUTH Banten, PATTIRO BANTEN, PATTIRO Serang, Banten Bersih, KOMPAK Lebak, JAWA BARAT: Perkumpulan INISIATIF Bandung, CRPG, Fahmina Institute, Garut Government Watch (GGW) AKATIGA, B-TRUST, LBH Bandung, JAWA TENGAH: PATTIRO Semarang, KP2KKN, LBH Semarang, Gebrak Brebes, INSAN Wonosobo, MP3 Wonosobo, Formasi (Kebumen), Laskar Batang, PATTIRO KENDAL, DI YOGYAKARTA: INFEST, IDEA, LKIS, SIGAB, JAWA TIMUR: FITRA Jatim, WALHI Jatim, Komunitas Averroes, IDFOS, Migran Care Jember, Bojonegoro Institute, Malang corruption Watch(MCW), SUMATERA  BARAT: Integritas, KALIMATAN BARAT: Gemawan (Kalbar), Link-AR Borneo (Kalbar), KALIMANTAN TIMUR: POKJA30, JATAM Kaltim, KALIMANTAN TENGAH: AMAN, KH2 Institute, SULAWESI SELATAN: YASMIB, KOPEL Makasar, MALUKU UTARA: FORMAMA, PUSPAHAM, ARIKA MAHINA, SULAWESI TENGGARA: ALPEN, Pusdaya, NUSA TENGGARA  TIMUR: PIAR Kupang, WALHI NTT, Bengkel APEK, NUSA TENGGARA BARAT: SOMASI, FITRA NTB, SOLUD, Konsepsi, BALI: SLOKA Institute, LBH Bali, PAPUA dan PAPUA BARAT: KIPRA, PTPPMA, Perdu, Mnukwar, DKI Jakarta: PATTIRO, YAPPIKA-Action Aid, IPC, ICW, MAPPIFHUI, PERLUDEM, ICEL, PWYP Indonesia, FITRA, IBC, KPPOD, Epistema Institute, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), AJI Jakarta, Transparency International Indonesia(TII), YLBHI, LBH Jakarta, WALHI Pusat, ELSAM, Wahana Visi Indonesia, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Prakarsa, KOPEL, Migran Care, Koalisi Perempuan Indonesia, Intitute Kapal Perempuan, Wahid Institute, ICJ, PSHK, ILAB, P3M, INFID, AJI Indonesia, JATAM, SBMI, KODE Inisiatif, JPPR, JPIK, Article 33, Sawit Watch, SULAWESI TENGAH: Komunitas Perempuan dan Anak (KPPA Sulteng), Lingkar Belajar Untuk Perempuan(LibuSulteng).

Pers Release: “Pemerintah Harus Transparan dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Indonesia”

PROVINSI BELUM TERBUKA UNTUK ANGGARAN COVID19

 

 

Jakarta, OGPNews Indonesia – Pemerintah Provinsi di Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, dinilai oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) belum terbuka soal anggaran penanganan covid-19. Hal ini muncul pada saat diskusi daring “mendorong transparansi dan akuntabilitas dana bansos covid-19 di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY”. Diskusi melalui daring ini digagas oleh Medialink untuk menghimpun masukan dari CSO, berkaitan dengan akuntabilitas dana bansos covid-19 (4 April 2020).

Widi Nugroho, Direktur PATTIRO Semarang menilai bahwa Provinsi Jawa Tengah belum terbuka soal anggaran penangan covid-19. Pasalnya masyarakat sulit sekali mendapatkan informasi secara update berapa alokasi anggaran yang akan diperuntukkan penanganan covid-19 di Jawa Tengah. PATTIRO Semarang, hanya mendapatkan informasi dari media online. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menyediakan informasi anggaran tersebut pada website atau pun platform informasi lainnya.

Hal senada disampaikan oleh Dahkelan, Direktur FITRA Jatim yang mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan informasi anggaran covid19 yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. FITRA Jatim hanya mendapatkan informasi dari DPRD melalui pendekatan tertentu. Sementara di DIY, Tenti Kurniawati (Direktur IDEA Yogyakarta) menyampaikan bahwa transparansi anggaran covid-19 di Provinsi DIY belum dilakukan oleh pemerintah setempat.

Sekretariat CSO – OGP Indonesia meminta kepada seluruh pemerintah Provinsi agar menyediakan informasi anggaran covid-19 melalui media yang mudah diakses oleh publik. Hal ini sejalan dengan janji Pemerintah Pusat yang akan membuat kanal khusus terkait line anggaran covid-19.

 

Komitmen anggaran covid19 provinsi masih rendah

Pemerintah Provinsi di Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur, dinilai oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) tidak patuh terhadap instruksi Pemerintah Pusat terkait anggaran Covid19. Pemerintah Pusat telah memberikan perintah kepada Provinsi untuk merealokasi dan refocusing anggaran sebesar 50% dari total Belanja Barang dan Jasa serta 50% dari total Belanja Modal. Namun prakteknya, dari tiga provinsi ini masih belum memenuhi sesuai dengan perintah pusat.

Mayadina, Direktur FITRA Jateng mengungkapkan bahwa realokasi dan refocusing anggaran yang dilakukan oleh Pemeritah Provinsi Jawa Tengah masih jauh dari instruksi Pusat. Provinsi Jawa Tengah hanya menganggarkan untuk penangan covid-19 ini baru sebesar Rp2,3 triliun, padahal total dari APBD Provinsi Jawa Tengah sekitar Rp28,3 triliun. Angka ini masih jauh dari arahan pusat. Di Jawa Timur, Dahkelan, Direktur FITRA Jatim, menginformasikan bahwa Pemprov Jatim belum mengalokasikan anggaran untuk penangan covid19 belum sesuai harapan.

Atasi Sengkarut Data Bansos dengan Radar Bansos

Jawa Timur, OGPNews Indonesia – Banyaknya warga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI, Pemkab Jember telah menyiapkan laman yang diberi nama Radar Bansos. Laman itu dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember. Alamatnya di https://sites.google.com/jemberkab.go.id/dtks2020.

Laman ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan mengetahui informasi seputar bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Rudi B. Prakoso, kepala bidang pengembangan smart city, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Jember, Radar Bansos ini merupakan platform yang menyediakan informasi tentang bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemensos RI, Pemerintah Provinsi Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Masyarakat bisa mengakses nama-nama penerima bantuan sesuai yang tercatat di DTKS Kemensos di Radar Bansos. Di sini terdapat data penerima bantuan dari pemerintah pusat yang dikeluarkan Kemensos sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS,” ujar Rudi.

Dengan adanya laman ini, pemerintah desa dan masyarakat dapat mengunduh atau download, mengecek, dan mencetak DTKS 2020 sendiri sesuai kecamatan dan desanya masing-masing.

Selain bantuan dari pemerintah pusat, pada laman tersebut terdapat penjelasan mengenai bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember yang berasal dari APBD Kabupaten Jember. Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat seperti lansia, cacat berat, duafa, nelayan, buruh tani, tenaga kerja (PHK), PKL, GTT, guru ngaji, insan transportasi, kader posyandu, tukang jagal, dan takmir masjid.

“Tetapi data penerima masih dalam proses pemetaan dan masih akan terus diperbarui (update) sesuai data penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember nanti,” terangnya. Kemudian, di dalam laman itu juga terdapat form pendaftaran yang bisa diakses untuk masyarakat Jember yang perlu mendapat bantuan. Di laman sudah tercantum persyaratan pengajuan bantuan. “Tentu pengajuan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial Kabupaten Jember,” jelas Rudi.

Tidak hanya form pendaftaran. Di laman tersebut ada form pengaduan yang dapat diakses masyarakat. “Misalnya, memberitahukan siapa saja masyarakat yang dirasa sudah mampu dan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya. Kehadiran platform Radar Bansos itu, sangat mengharapkan masyarakat Jember untuk berpartisipasi dengan menyampaikan pelaporan data atau pengajuan data warga yang layak untuk mendapatkan bantuan.

“Semakin tinggi partisipasi masyarakat, akan membuat data kemiskinan menjadi terbarukan. Tentu, dengan proses verifikasi dan validasi, pelaporan maupun pengajuan oleh warga bisa bermanfaat untuk pembangunan di Jember,” pungkasnya.

Hal ini disampaikan pada saat Diskusi Daring “Mengatasi Sengkarut Data Bansos Covid-19 di Jember” yang diadakan oleh Perkumpulan Medialink selaku Sekretariat SC-CSO OGP Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan SD Inpers, salah satu CSO di Jember yang concern dalam pemantauan pelayanan public. Hadir dalam Diskusi ini Kepala Dinas Kominfotik, Bappeda, Dinsos, Perwakilan Camat, Perwakilan Paguyuban Desa, dan beberapa CSO yang ada di Kabupaten Jember

Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi dalam sengkarut data bansos covid-19 di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Jember. Dengan modalitas yang cukup kuat di Jember, untuk melakukan pembenahan pada data kesejahteraan sosial, dapat diintegrasikan dengan “Jember Satu Data”.

MEDIALINK DORONG TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA BANSOS COVID-19

Jakarta, OGPNees Indonesia – Untuk memberi perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat karena pandemic covid-19, Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema bantuan sosial. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran yang cukup besar melalui perluasan Program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, perluasan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai.

Sementara dalam skema provinsi juga diharapkan mengalokasikan anggaran APBD Provinsi sebesar 50% dari Belanja Barang dan Jasa serta 50% dari Belanja Modal, yang dialokasikan salah satunya untuk jaring pengaman sosial. Di tingkat Kabupaten/Kota juga harus mengalokasikan anggaran dengan merealokasi dan refocusing anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Cukai Tembakau (DBH CHT) dan beberapa sumber lainnya. Di tingkat Desa, Pemerintah Desa harus mengalokasikan anggaran sekitar 25%-35% dari total Dana Desa yang diterima untuk Bantuan Sosial Tunai warganya.

Dalam prakteknya, masih banyak terjadi persoalan diantaranya data calon penerima yang masih tumpang tindih. Data yang dipakai masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) lama yang belum dilakukan verifikasi faktual. Sehingga berpotensi bantuan sosial ini tidak tepat sasaran, karena masih banyak terjadi inclusive error maupun exclusive error.

Merespon kondisi ini, Medialink selaku Sekretariat CSO – Open Government Partnership (OGP) Indonesia mendorong transparansi dalam pelaksanaan bansos covid-19. Sebagai pilot projectnya adalah implementasi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Media link bekerjasama dengan berbagai jaringan CSO di tiga provinsi tersebut untuk melakukan pemantauan.

Kegiatan diawali dengan melakukan diskusi daring pada hari Senin tanggal 04 April 2020 dengan mengupas secara tuntas skema anggaran bansos covid-19 di tiga provinsi dari berbagai skema. Medialink menjadi host kegiatan ini dengan mengundang narasumber dari setiap perwakilan, Jawa Timur diwakili oleh FITRA JATIM, Jawa Tengah diwakili Pattiro, DIY diwakili oleh IDEA Yogyakarta dan dimoderatori oleh YAPPIKA Action-Aid. Kegiatan ini diikuti oleh jaringan CSO yang ada di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY.

Tujuan dalam kegiatan ini, adalah menyamakan persepsi dan gerakan untuk melakukan pemantauan anggaran covid19 baik secara nasional maupun di daerah. Dalam diskusi ada kesepakatan untuk melakukan monitoring secara bersama dalam realisasi bantuan sosial covid-19.

Diskusi berikutnya akan dijadwalkan kembali dengan beberapa jaringan di seluruh Indonesia. Medialink akan mengajak diskusi dengan melibatkan seluruh jaringan untuk pengawalan anggaran covid19 dari pusat hingga daerah.

Tentang MediaLink

Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link)

news 4
news 3
news 2
news 1
Foto Berita Kedua
Foto Berita Pertama
previous arrow
next arrow

Pendirian

Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas atau disingkat MediaLink didirikan pada 15 Januari 2010 oleh orang-orang yang memiliki latar belakang jurnalis, ahli komunikasi, dan aktivis kebebasan informasi.

Lembaga ini didirikan atas dasar keprihatinan terhadap pemanfaatan informasi bagi kepentingan publik. Era informasi membuat peredaran informasi makin masif, akan tetapi tidak semua orang memperoleh manfaat yang sama. Penguasaan terhadap informasi atau sumber-sumber informasi tidak merata.

MediaLink didirikan sebagai upaya untuk mendorong terciptanya kesetaraan dalam akses informasi dan kebermanfaatan informasi bagi semua orang, sehingga peredaran informasi dapat menyumbang sebesar-besarnya bagi kehidupan bersama yang demokratis dan sejahtera.

Visi

MediaLink diorientasikan sebagai lembaga yang berkontribusi aktif dalam mewujudkan demokrasi yang didasarkan pada kesetaraan akses terhadap sarana dan sumberdaya informasi bagi semua orang.

Strategi

Dalam rangka mencapai Visi tersebut, MediaLink berupaya:

  1. Menumbuhkan komunitas-komunitas informasi yang saling terhubung dan mempunyai kapabilitas untuk mengartikulasikan hak-haknya sebagai warga negara
  2. Mendorong lahir dan berjalannya kebijakan terkait informasi dan media yang mengarah pada kesetaraan akses bagi semua orang
  3. Mengembangkan pengetahuan terkait informasi dan media dengan mengkombinasikan pengalaman komunitas dan disiplin keilmuan. 

Strategi

MediaLink menggunakan tiga strategi utama dalam kerja-kerjanya:

  1. Menggerakkan kesadaran kewargaaan (citizenship) dan memperkuat kemampuan menggunakan hak
    kewargaan bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan terpinggirkan.
  2. Memengaruhi para pengambil kebijakan melalui kerja advokasi. MediaLink melihat kebijakan sebagai
    arena penting dalam pemerataan informasi
    .
  3. Memengaruhi wacana publik melalui media arusutama dan media alternatif.

Program Kerja Prioritas

  1. Penguatan keterbukaan data dan partisipasi publik dalam Open Government Partnership (OGP)
    Indonesia
  2. Penguatan kapasitas warga dalam hak informasi dan partisipasi di isu sektoral (terutama
    sektor kesehatan dan lingkungan)
  3. Kesetaraan infrastruktur digital, keterbukaan data dan pemantauan partisipasif dalam
    Sustainable Development Goals (SDGs)
  4. Penguatan kerangka tatakelola pemerintahan lokal yang terbuka dan partisipatif di
    beberapa wilayah kerja prioritas dalam konteks UU Desa
  5. Advokasi kepentingan publik dalam perumusan dan revisi kebijakan informasi dan
    komunikasi

Organisasi dan Manajen

Akte Notaris Pendirian:
Iswandono Poerwodinoto, SH, Sp.N, M.Kn No 01 – 01 September 2010.

Pengesahan:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  No. AHU -24.AH.01.06.Tahun 2011

Board:

  • Ahmad Suwandi
  • Priharsa Nugraha
  • Mujtaba Hamdi

Pengurus Harian:

  • Ahmad Faisol (Direktur Eksekutif)
  • Rita Nasution (Manager Keuangan & Administrasi)
  • Tanti Budi Suryani (Senior Program Manager)
  • Darwanto (Progam Manager)
  • Mujiyono (Staf Administrasi & Keuangan)
  • Ropiah (Staf Kesekretariatan)
  • Erik Susilo (Logistik & Umum)